Mengapa hal itu diantisipasi, lanjut Sumardhan berharap agar pemilihan Kepala Daerah benar-benar demokratis, jujur, terbuka dan adil kepada masyarakat.
Saat di kantor KPU, Ketua KPU KSB Herman Jayadi mengucapkan selamat datang kepada pasangan calon perseorangan dan tim yang sudah membawa berkas dukungan. Adanya calon perseorangan ini, diatur dan merujuk kepada peraturan seperti UU, PKPU dan pedoman teknis. “Dengan adanya aturan terkait calon perseorangan, kami langsung berkoordinasi dan komunikasi dengan paslon perseorangan yang ada di KSB,” ungkapnya.
Lanjut dia, terkait pengumuman bakal calon perseorangan tersebut, sudah dimulai tanggal 5-7 Mei 2024. KPU KSB juga sudah mengeluarkan pengumuman persyaratan bakal pasangan calon perseorangan. Sesuai tahapan tersebut mulai tanggal 8-12 Mei 2024 merupakan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan ke KPU Kabupaten/Kota. “KPU Sumbawa Barat menyambut kedatangan penyerahan dokumen bakal pasangan calon perseorangan,” kata Herman.
Ia juga menjelaskan, pihaknya juga sudah melihat dan memantau hasil kerja tim dan operator dari bakal pasangan calon perseorangan. Sistem atau aplikasi yang ada di KPU itu kadangkala terlambat dan lancar. “Kami menyambut kedatangan tim dalam penyerahan dokumen dari bakal pasangan calon perseorangan. Setelah diserahkan dokumen, nanti ada tim koordinator yang melakukan verifikasi, verifikasi itu akan menghitung jumlah, seberapa banyak dokumen fisik yang dibawa, lalu kemudian jumlah sebaran yang nantinya dicocokkan dengan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon),” jelasnya.
Baca juga: Sertu Nasriadi Anggota Kodim 1628/SB, Terima Penghargaan Babinsa Terbaik dari BKKBN
Kemudian, diberikan berita acara yang diatur manual, diterima berapa dan diaplikasi silon berapa, baru di tuangkan dalam berita acara penyerahan. Ia menyambut dengan baik penyerahan dokumen dari bakal calon perseorangan, mudah-mudahan apa tidak ada terkendala. “Selamat berproses bagi bakal calon perseorangan,” pungkasnya. (Red)**

