Dalam kesempatan tersebut, Kompol Adi juga menyampaikan informasi penting terkait kebijakan nasional, yaitu terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang pencabutan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Perpres baru ini mulai berlaku pada 6 Mei 2025 dan membawa implikasi terhadap pelaksanaan kegiatan Saber Pungli di daerah.
“Kita tetap diminta untuk siaga dan merespons setiap aduan masyarakat. Meski menunggu regulasi lanjutan, komitmen kita terhadap pemberantasan pungli di Kabupaten Sumbawa Barat harus tetap kuat,”tegas Kompol Adi.
Rapat juga diwarnai dengan sesi diskusi antar anggota tim yang berlangsung interaktif dan produktif. Sejumlah masukan strategis muncul dalam diskusi tersebut yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas tim di lapangan.
Baca juga: Penutupan Turnamen Voli Kapolres Sumbawa Barat Cup Se-Pulau Sumbawa Berlangsung Meriah
Kegiatan rapat koordinasi ini berlangsung hingga pukul 12.00 WITA dalam suasana yang penuh semangat dan komitmen untuk terus menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Sumbawa Barat.(Red)

