lebih lanjut, Cecep mengatakan bahwa tugas bupati salah satunya adalah mengkoordinasikan OPD dan mengevaluasi program OPD dari kabupaten, Kecamatan hingga desa

Cecep menambahkan, tupoksi dari ASN adalah melayani masyarakat sesuai dengan bidangnya masing-masing, di dinasnya masing-masing, Sehingga menurut saya simple saja bahwa ASN sebagai pelayan masyarakat laksanakan saja tugas sesuai dengan kewajibannya masing-masing tugas dan fungsinya masing-masing

Baca juga: Bagunan Eks Terminal Cilembang Dijadikan Tempat Bisnis Esek-esek, Wabup Kab.Tasik Minta Segera Diratakan

“Jadi tidak usah nyebrang nyebrang kesana kesini lah, sehingga melanggar tupoksinya sebagai ASN,” pungkasnya.(Iwan)**

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version