Alhasil, karena kelurga bingung mau dibawa kemana Helawati dengan kondisi Nafas berat dipulangkan kembali ke rumahnya pada Pukul 21.45
Kondisi pasien yang sangat kritis ini, malah disuruh meminta rujukan kembali ke Puskesmas dan dipinta datang kembali ke Poli Klinik besoknya, untuk minta Rujukan ke RS Hasan Sadikin,” tandasnya.
Lanjutnya, padahal sudah jelas Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.
Sementara itu, Indra Asmara S.Kep.Ners.,MM Kepala Bagian Tata Usaha RS SMC menjelaskan Bahwa Rumah Sakit Tidak Melakukan Penolakan Perawatan waktu datang ke SMC. Pasien di observasi, diberi terapi awal, dilakukan pemeriksaan penunjang dan dikonsulkan kepada DPJP.
“Dari hasil pemeriksaan dokter dan hasil penunjang didapatkan bahwa sudah ada penyebaran ke paru-paru sehingga tata laksana selanjutnya tidak bisa dilaksanakan oleh RS. Hal ini disampaikan kepada suami pasien,” ucapnya
“Untuk selanjutnya dijelaskan pula ada tahapan pemeriksaan ulang d Poliklinik sekalian untuk menerbitkan rujukan antar RS, karena direncanakan akan d rujuk ke poliklinik RSHS,” tutur Indra.
Lanjutnya, saat ditanya kenapa pasien tidak
diberikan rujukan langsung ke RS Hasan Sadikin, menurutnya akan dirujuk ke RSHS dari poliklinik dan keluarga bisa konsultasi langsung dengan dokter spesialis bedah onkologinya.
Baca juga: Gili Balu Jadi Destinasi Pariwisata Unggulan, Begini Kontribusi AMMAN
“Sudah di sampaikan kepada keluarga pasien untuk diperiksa ulang di Poliklininik sekaligus penerbitan surat rujukan ke RSHS, Sekaligus penyesuaian dokumen rujukan BPJS yang berjenjang,” pungkasnya. (Iwan)**

