Sumedang Obormerahnews.com-Aktivis Anti Korupsi Dedi Supriadi mengatakan bahwa biang kerok tergasaknya uang Negara dalam pembangunan Tol Cisumdawu adalah SHGB bodong atas nama H Dadan Setiadi Megantara (PT Priwista) yang merupakan hasil pemalsuan data tanah termasuk warkah yang mengakibatkan terbitnya SHGB bodong dimaksud.

Baca juga: Bisnis MBG Disebut Menggiurkan, Ada Mantan Pejabat di Pangandaran Miliki 6 Dapur, Benarkah Satu Dapur MBG Bisa Hasilkan Rp 300 Juta per Bulan?

“Produk hukum yang cacat ini selalu dijadikan alasan oleh para oknum serakah yang jadi kawanan H Dadan,” ucap Dedi kepada Obormerahnews.com, Sabtu (25/4/2026)

Pendapat Dedi, H Dadan seakan masih memiliki hak atas UGR Tol Cisumdawu tersebut, akibat Aparatur Negara yang jadi kawanan H.Dadan mengganngap bahwa Haji Dadan pemilik SHGB tersebut, padahal mereka telah maklum atas kajian intelejen bahwa Haji Dadan Setiadi Megantara masuk dalam kategori Mafia tanah.

Kata Dedi, Pengadilan Negeri Sumedang yang telah memenangkan ahli waris dalam perkara awal yakni Pengadilan TK 1, seharusnya mengkaji secara komprehensif SHGB tersebut sehingga tidak terjadi kesalahan fatal dalam mencairkan dana UGR seperti sekarang ini

“Kongkalingkongnya H Dadan dengan oknum di berbagai sektor dan tingkatan seolah ahli waris Roni dkk adalah perusuh dan pengganggu,”bebernya

Dedi menjelaskan jika saja mereka buka mata dan membaca riwayat serta asal usul tanah tersebut adalah tanah Perkebunan milik leluhurnya Roni dkk dari Antjiah bin Moetakin keturunan WA Baron Baud sehingga Pengadilan Negeri Sumedang memutuskan dan menetapkan 9 Penetapan dan 9 CEK atasnama Ahli Waris, dan sampai saat ini belum ada pembatalan atas produk hukum tersebut.

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version