Lanjut IPTU Regi, dalam perkara tersebut terduga pelaku langsung diamankan oleh anggota Polsek Moyo Hulu di kediamannya, selanjutnya dilimpahkan ke Polres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan, setelah ditemukan 2 alat bukti kemudian perkara dinaikkan ke tahap penyidikan lalu terhadap pelaku dilakukan penangkapan dan penahanan.
Baca juga: Kapolsek Seteluk Hadiri Penutupan dan Penutupan Turnamen Volly Camat Cup 2023
“Terduga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.Dan di ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (Red)

