Namun saat dikonfirmasi oleh DPC PWRI berapa pagu anggaran secara keseluruhan, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan dengan alasan harus membuka data terlebih dahulu.
Sementara Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya meminta data dan dokumentasi terkait realiasasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut berikut dengan rincian pengguanaanya dalam waktu 1 X 24 jam. Jika dalam kurun waktu tersebut pihak terkait tidak bisa memberikannya, maka hal ini akan saya laporkan kepada pihak KPK RI dan ditembuskan kesejumlah instansi terkait lainnya, karena saya duga hal ini ada dugaan mark up anggaran dan terindikasi korupsi karena tidak transparan.
“DPRD mempunyai tugas dan wewenang Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Lantas apa dasar mereka mengalokasikan anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Masyarakat tersebut? Dari mana sumber dananya, berapa total pagu keseluruhannya, kenapa tidak dipublikasikan, siapa yang mengelola anggaran tersebut sepenuhnya, jika Bagian Umum dan Kesra tidak mengakui dan apa tujuannya???
Termasuk kita meminta data anggaran APBD yang ditandatangani DPRD untuk anggaran harmonisasi tokoh agama dan tokoh masyarakat tahun 2023-2024 tersebut jika itu memang atas persetujuan mereka. Berapa total pagu anggaran yang disetujui oleh DPRD dalam Banggar terkait relasi Harmonisasi Tokoh Agama Dan Masyarakat. Apa urgensinya pihak DPRD menyetujui anggaran tersebut??
“Kita minta anggaran KUA PPAS dan minta jawaban secara tertulis dari pihak DPRD untuk dipublikasikan kepada masyarakat”, tutupnya.(Iwan)**

