Jakarta Obormerahnews.com-Penyalahgunaan NIK KTP untuk pengajuan pinjaman online tanpa izin semakin sering terjadi dan merugikan banyak orang.
Baca juga: 220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Penuhi Bale Kota, Kadinsos: Tidak Boleh Diperjualbelikan
Tanpa disadari, seseorang bisa tiba-tiba memiliki catatan utang karena data pribadinya bocor dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Situasi tersebut sangat berbahaya karena biasanya korban baru menyadari masalah tersebut saat ditagih atau ketika pengajuan kreditnya di tempat lain ditolak.
Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih waspada dan rutin memeriksa apakah identitas mereka digunakan untuk layanan keuangan tertentu tanpa sepengetahuan mereka.
Salah satu cara efektif untuk memantau hal ini adalah melalui layanan SLIK milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lewat SLIK, masyarakat bisa melihat riwayat kredit secara lengkap, termasuk jika ada pinjaman online atas nama mereka, baik melalui proses pengecekan secara online maupun offline.
Berikut ini cara detail pengecekannya:
Pengecekan bisa dilakukan melalui laman idebku.ojk.go.id atau aplikasi iDebku OJK dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku.
2. Pilih Pendaftaran dan isi informasi yang diminta, meliputi jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.
3. Klik Selanjutnya setelah memverifikasi data.
4. Unggah dokumen pendukung dan centang pernyataan kebenaran data.
5. Klik Ajukan Permohonan.
6. Anda akan menerima email berisi nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.
