Sumbawa Barat Obormerahnews.com– Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, akhirnya Ketua DPRD Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar memutuskan untuk membentuk 3 (Tiga) Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda, melalui rapat Paripurna, pada Kamis, 19 Juni 2025, bertempat diruang Sidang Utama Gedung DPRD KSB.

Baca juga: Polres Sumbawa Barat Gelar Doa Bersama Lintas Agama Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Wujudkan Harmoni dalam Kebhinekaan

Oleh Ketua DPRD KSB, melalui forum rapat Paripurna beragendakan penyampaian Jawaban Bupati Sumbawa Barat terhadap Pemandangan Umum Fraksi tentang Usulan Pemerintah Daerah Tahun 2025. Penyampaian Jawaban BAPEMPERDA DPRD terhadap Pendapat Bupati Sumbawa Barat tentang Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Masa Sidang III Tahun 2025. Pembentukan Pansus Pembahasan Raperda, diketahui sempat menskor agenda rapat tersebut selama beberapa menit, terkait penyusunan fraksi dalam Pansus Pembahasan Raperda.

Sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris DPRD KSB, Ir H Irhas Rayes MSI dalam rapat tersebut menyampaikan, berdasarkan Keputusan DPRD KSB Nomor : 109.3.3/5/KEP.DPRD/2025, tentang Pembentukan Dan Penetapan Susunan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Raperda KSB Masa Sidang III Tahun 2025.

Menindak lanjuti pembahasan Raperda DPRD KSB membentuk tiga Pansus yakni Pansus 1 (Satu) bertugas membahas dua Raperda yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029. Raperda tentang pencabutan Perda KSB Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi Kawasan Perkotaan Taliwang 2015 – 2035.

Menindak lanjuti pembahasan Raperda DPRD KSB membentuk tiga Pansus yakni Pansus 1 (Satu) bertugas membahas dua Raperda yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029. Raperda tentang
Pencabutan Perda KSB Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi Kawasan Perkotaan Taliwang 2015 – 2035.

Pansus II (Dua) yaitu membahas dua Raperda tentang penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Raperda Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2024 – 2044.

Pansus III (Tiga) membahas 3 Raperda yaitu, Raperda tentang Bantuan Keuangan Parpol. Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Raperda tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan.

Adapun masa kerja Pansus, lanjut Ir H Irhas Rayes MSI menyebutkan, selama satu bulan terhitung sejak tanggal 19 Juni 2025 dan selanjutnya akan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada DPRD dalam Rapat Paripurna.

Dengan demikian DPRD KSB melalui Bapemperda setempat, menyusun pembentukan Tiga Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda.

Tahapan pembentukan Tiga Pansus Pembahasan Raperda tersebut dilakukan setelah sebelumnya, Bupati KSB – H Amar Nurmansyah ST, MSI telah menyampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD KSB tentang 4 Raperda Usulan Pemda KSB.

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version