Lanjut Nurhidayati Anura, S.Pd kami dari Bawaslu KSB membidangi penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Apa hal yang menjadi pelanggaran baik dilakukan oleh KPU atau peserta, itu akan di di tindak di tim saya.

“Di Bawaslu ada 3 Divisi yaitu divisi sumber daya manusia, divisi hukum data dan divisi penindakan dan penyelesaian sengketa,” jelasnya.

Lanjut Nurhidayati anak muda terbagi menjadi 2 klaser yang pertama generasi milenial dan generasi Z, saya masuk di generasi milenial dan adik – adik sebagai pemilih pemula masuk di generasi z. Dua generasi ini masuk dalam generasi muda yang jumlah pemilihnya itu 56 persen di tingkat nasional, dan akhirnya di TPS itu nanti 50 persennya dari anak muda.Generasi milenial nya ada 33,85 persen. Generasi pemilih pemula ada 22.66 persen. Di tanggal 14 Pebruari 2024 nanti setengahnya adalah generasi Z seperti adik – adik ijin,” ungkapnya

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan (Poldagri dan Ormas) Kabupaten Sumbawa Barat Titin Yuliana, SSTP M.Ec.Dev, memberikan materi tentang Pemilih Pemula Dalam Demokrasi Indonesia.

Ia menerangkan menurut islah Et Al 2020 pemilih pemula adalah warga negara yang berdasarkan ketentuan perundangan undangan telah memenuhi syarat sebagai pemilih, yang baru pertama kalinya menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

Demokrasi merupakan sistem politik yang memberikan ruang bagi kedaulatan dan persamaan bagi semua warga negara (Solihah Et Al 2018).

Partisipasi politik menurut Budiardjo, 2008 adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik antara lain dengan jalan memilih pemimpin negara dan secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah.

Jadi, Pemilih pemula adalah pemilih yang memenuhi syarat dalam peraturan perundang undangan dan menggunakan pengaruhnya memilih pemimpin dalam rangka terciptanya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pemilih pemula di bagi 3 (Tiga) kategori yaitu pemilih rasional yang benar – benar memilih partai berdasarkan penilaian dan analisis mendalam, kemudian pemilih kritis emosional adalah pemilih yang masih idealis dan tidak kenal kompromi, dan pemilih pemula yang baru pertama kali memilih karena usia mereka baru memasuki usia pemilih,” bebernya.

Lanjut Titin, Persentase pemilih Indonesia generasi z (pemula) pada pemilu 2024 sebesar 32%,sumber KPU RI, dan persentase pemilih KSB generasi z (pemula) pada pemilu 2024 sebesar 24%, sumber KPU KSB. Berdasarkan data Iersebut artinya generasi z memiliki suara yang besar dan menjadi rebutan bagi peserta pemilu 2024. Pesan saya, gunakan hak pilih kalian sebaik_baiknya, ayo ke TPS untuk memberikan suara kalian, dan gunakan pengaruh kalian sebagai penggerak contohnya melalui media sosial untuk menginspirasi generasi lainnya agar tidak golput pada pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

” Mari bersama – sama gunakan hak pilih kita dengan sebaik baiknya pada pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 karena satu suara saja yang kita berikan artinya kita telah berpartisipasi dan berkontribusi dalam pembangunan nasional dan pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat” tutup Kabid Titin Yuliana SSTP, M.Ec.Dev.

Baca juga: Lepas Peserta Pelatihan Jurnalisme Konvergensi, Kadiskominfo KSB Puji Program PWI

Pada Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula di SMAN 2 Taliwang juga digelar sesi Diskusi yang di pandu oleh Kabid Poldagri dan Ormas serta ke dua narasumber lainnya dari KPU Dan Bawaslu KSB (DND)**

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version