Dalam hal ini, tidak ada pihak yang berwenang memotong dana bansos, termasuk Ketua RT/RW, pendamping, atau pejabat lain. Alasan apapun, seperti uang jalan atau ongkos lain, tidak dibenarkan untuk melakukan pemotongan dana bansos.

Banyak masyarakat Desa Tawang yang berharap akan datangnya monitoring dan evaluasi (monev) dari Dinas Sosial (Dinsos) beserta penegak hukum untuk memberikan tindakan tegas kepada para oknum RT dan ketua kelompok yang terlibat dalam penyelewengan bansos ini. Mereka berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para oknum yang terlibat dapat diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, masyarakat berharap bahwa penyaluran bansos dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Kehadiran aparat penegak hukum juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang berniat melakukan penyelewengan bansos dikemudian hari.

Ketika ditanya kenapa harus langsung ke Aparat Penegak Hukum, narasumber menjawab, karena masyarakat sdh mosi tidak percaya kepada pemerintah setempat Tingkat Desa karena terkesan dibiarkan terus, “Laporan ka desa mh sarua jeng bohong atuh a, koh sadaya ge terangen ditawang teh ktu wae, tapi angger keneh dugi ka ayn, naon nami na atuh ari lain desa na nutup ceuli jeng panon mah,” ucapnya

Baca jugq: Bhabinkamtibmas Seteluk Atas Imbau Warga Jaga Kamtibmas Secara Bertahap, Dari Skala Kecil Hingga Besar

Rencananya, dalam waktu dekat perwakilan KPM dari masing-masing Kampung akan segera melaporkan kejadian ini kepada Aparat Penegak Hukum di Kab tasikmalaya, dengan harapan kejadian sperti ini dapat ditindak sebagai langkah2 pencegahan dikemudian hari.(*)

1 2
Share.

1 Komentar

  1. Makanya urusan bansos, sudah berhentiin saja. Sebenar bansos, MBG, itu tdk Efisien, tdk sesuai apa yg seharusnya. Malah jadi ajang kecurangan.

Leave A Reply

Exit mobile version