Kab Tasik Obormerahnews.com-Progam bansos BPNT di Desa Tawang Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya diduga banyak penyelewengan.
Baca juga: Kodim 1628/Sumbawa Barat Tegaskan Kesiapan Personel dalam Apel Siaga Pasca Unjuk Rasa DPR RI
Hasil investigasi di lapangan Jurnalis Obormerah melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) BPNT di Desa Tawang.
Salah satu KPM penerima bansos Et, HI, Dd, Yn dan L, mengaku rata-rata dipanggil oleh ketua kelompok dan diminta memberikan iuran sebesar Rp 100.000 per KPM bagi yang kartunya dikumpulkan oleh ketua kelompok, dan aRp 85 ribu bagi yg kartunya dipegang masing-masing dengan alasan untuk pemerataan.
Namun, hasil pemerataannya yang diterima oleh tetangga hanya Rp 10.000 per KK.
Dalam wawancara dengan beberapa KPM di berbagai kampung di Desa Tawang, terungkap bahwa penyaluran BPNT secara tunai seringkali dilakukan pemotongan oleh oknum ketua kelompok, RT bahkan tokoh setempat.
Kata dia, besarnya pemotongan bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per KPM, dengan alasan yang bermacam-macam, yaitu untuk pemerataan, Sumbangan, Pembuatan jalan lingkungan dll. Namun, KPM meragukan bahwa dana yang dipotong tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama.
Menurut analisis hukum, tindakan pemotongan dana bansos dapat dijerat dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara 1-20 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar. Selain itu, Peraturan Menteri Sosial dan Peraturan Daerah juga mengatur tentang penyaluran bansos dan sanksi bagi oknum yang melakukan pemotongan.


1 Komentar
Makanya urusan bansos, sudah berhentiin saja. Sebenar bansos, MBG, itu tdk Efisien, tdk sesuai apa yg seharusnya. Malah jadi ajang kecurangan.