Asep Davi juga menambahkan,Sejauh ini mekanisme pembagian Rice Cooker tidak jelas parameternya, yang terjadi malah bantuan tersebut digunakan untuk kepentingan politik oknum tertentu.

” Dan yang menjadi pertanyaan, kriteria seperti apa dan bagaimana pendistribusian program tersebut bisa sampai ke penerima manfaat dengan tepat sasaran.Ini yang rawan disalahgunakan, lewat kelembagaan apa,terus siapa yang memverifikasi pendataan,dan siapa yang bertanggung jawab” tambahnya.

Asep Davi juga mengatakan, pihaknya meminta kepada APH dan pihak Bawaslu Ciamis untuk segera memproses kasus tersebut, bahkan ia pun mendesak kasus ini jangan di jadikan sebuah catatan yang tidak jelas.

“Mengacu pada UU Pemilu Tahun 2017, secara umum terdapat tiga bentuk pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu,”ungkapnya

Lanjut Davi menambahkan, pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk sama sama mengawal Kasus Rice Cooker tersebut sampai selesai penanganannya.

Baca juga: Tim Terpadu KLHK Kaji Usulan Alih Fungsi Hutan di 5 Desa Kab.Ciamis

” Mari kita kawal kinerja APH dan Bawaslu Ciamis, semoga hukum masih bisa berdiri tegak di tatar Galuh ini” pungkasnya.(Revan)**

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version