Pangandaran Obormerahnews.com-Pelaku usaha restoran di Kabupaten Pangandaran diingatkan untuk melaporkan pajak sesuai dengan omzet yang diperoleh.

Bsca juga; Jaksa Agung Ingatkan Para Kajari Jangan Gampang Jadikan Kades Tersangka, Kecuali Uangnya Dipakai Nikah Lagi

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab Pangandaran menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan manipulasi laporan pajak.

Kepala Bapenda Pangandaran, Sarlan meminta pengusaha restoran untuk jujur dalam melaporkan serta membayar pajak sesuai transaksi yang sebenarnya.

“Kita minta pengusaha restoran jujur dalam melaporkan dan membayar pajak sesuai omzet. Pajak restoran itu dari transaksi konsumen, jadi memang harus dipungut dari setiap transaksi,” ujarnya, usai memberikan sabutan acara sosialisasi peraturan pajak daerah, Selasa (21/4/2026).

Pajak Bukan Beban Pengusaha

Sarlan menjelaskan, pajak restoran merupakan pungutan dari konsumen, sehingga seharusnya tidak menjadi beban pelaku usaha. Namun, pihaknya masih menemukan sejumlah pengusaha yang belum memahami kewajiban tersebut, bahkan ada yang tidak memungut pajak dari pelanggan.

Kondisi ini justru dapat merugikan pelaku usaha sendiri, karena pajak yang seharusnya dibayarkan konsumen akhirnya harus ditanggung oleh pihak restoran.

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version