Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Desember 2025 hingga Maret 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Upacara Kejari Sumbawa Barat.

Baca juga: Dirut RSUD Pandega Sebut Kesembuhan dan Kepuasan Pelanggan Adalah Kebahagiaan Kami

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara yang telah diputus pengadilan. Dari jumlah tersebut, perkara narkotika mendominasi dengan 17 kasus, disusul 5 perkara Oharda (orang dan harta benda), serta 8 perkara Kamtibum (keamanan dan ketertiban umum).

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus bentuk transparansi kepada publik dalam penanganan perkara pidana,”ucapnya. Selasa (7/4/2026).

Lanjutnya, adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 384,44 gram, dua unit handphone, serta barang bukti lainnya seperti 40 potong pakaian dan sejumlah barang terkait tindak pidana.

Dalam pelaksanaannya, pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air yang telah dicampur cairan pembersih lantai, kemudian diblender hingga tidak dapat digunakan kembali.

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version