Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Agung Pamungkas.SH.,MH melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Andri Setiawan, SH melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) periode bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Novembsr 2025 sebanyak 37 perkara terdiri dari 22 perkara Narkorika, 4 perkara Oharda (Orang dan Harta Benda) dan 11 perkara Kamtibum.

Baca juga: Pengamanan Pembukaan dan Pelepasan Trabas untuk Pembangunan Masjid Baiturrahman Desa Seloto Berjalan Lancar

Kegiatan yang di gelar pada hari Senin 17 November 2025, pukul 09.00 Wita di hadiri oleh Kajari KSB, Kepala BNN KSB, KBO Narkoba Polres Sumbawa Barat, para Kasi, Kasubagbin, Kaur para Kasubsi ,Jaksa Fungsional dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

Adapun barang bukti yang di musnahkan Narkotika jenis Sabu 170.67 (Seratus Tujuh Puluh Koma Enam Puluh Tujuh) gram. Kemudian jenis Ganja sebanyak 2 Batang ganja yang di tanam di dalam pot bunga. Selanjutnya barang bukti yang di musnahkan Handphone sebanyak 16 (Enam Belas) unit, dan barang bukti lainnya 31 (Tiga Puluh Satu) potong pakaian, dan barang bukti lainnya.

” Pemusnahan barang bukti tersebut jenis Narkotika Sabu di musnahkan dengan cara dilarutkan dalam air yang diberi cairan pembersih lantai dan diblender,Narkotika jenis Ganja direndam minyak tanah kemudian di bakar.Selanjutnya Klip plastik, bong, pakaian, dan tas dengan cara di bakar, Sedangkan Handphone,aki dan korek api dihancurkan menggunakan palu,” terangnya.

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version