Kab Tasik Obormerahnews.com– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi pilar utama peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia terus disorot tajam. Di bawah kepemimpinan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Sudaryono, program ini memasuki babak baru dengan penerapan prinsip zero tolerance atau tanpa toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran di lapangan.
Langkah tegas ini tentu menjadi alarm penting, khususnya bagi wilayah seperti Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya, dinamika pelaksanaan MBG di daerah kerap diwarnai berbagai catatan kritis dari masyarakat—mulai dari polemik standar porsi, kualitas bahan pangan, hingga ketepatan distribusi yang kerap mengabaikan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Badan Gizi Nasional.
Kebijakan Baru Sudaryono: Bersih-Bersih atau Sanksi Tegas
Sejak memegang kendali di BGN, Sudaryono tidak main-main dalam menata ulang rantai pasok dan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur-dapur pemasok makanan.
Standar operasional prosedur (SOP) higienitas, transparansi anggaran, hingga kualitas gizi kini diketatkan secara digital.
BGN bahkan menegaskan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berat, mulai dari pencabutan izin operasional dapur hingga proses hukum, bagi pihak-pihak yang mencoba bermain-main dengan hak gizi anak sekolah. Kebijakan ini lahir menyusul rentetan evaluasi nasional, termasuk temuan-temuan di sejumlah daerah yang mengindikasikan lemahnya pengawasan lokal terhadap vendor penyedia makanan.
Menakar Implementasi di Kabupaten Tasikmalaya.
Di Kabupaten Tasikmalaya sendiri, denyut pelaksanaan MBG menyita perhatian publik. Catatan pemberitaan lokal sebelumnya sempat menyoroti adanya dugaan penyelewengan di tingkat bawah—seperti ketidaksesuaian porsi dengan standar nilai anggaran, penggunaan sarana distribusi yang tidak layak, hingga potensi pelanggaran juklak BGN.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan pusat di bawah Sudaryono tidak akan berjalan efektif tanpa adanya penguatan fungsi kontrol di daerah. Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, serta elemen masyarakat melalui fungsi kontrol sosial (media dan pegiat anti korupsi) dituntut aktif mengawal setiap porsi makanan yang sampai ke meja siswa.
