Untuk tetap melestarikan ekosistem danau Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sumbawa Barat memasang plang larangan penangkapan ikan dengan menggunakan aliran listrik yang dapat merusak ekosistem danau tersebut.

Turut turun ke lokasi pemasangan himbauan yaitu Kadis Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sumbawa Barat Noto Karyono, S.Pt., M.S.i, Perwakilan dari BKSDA, Lurah Sampir, Kades Meraran dan perwakilan nelayan lebo.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui kasi humas Iptu Zainal Abidin, S.H mendukung langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam menjaga kelestarian ekosistem lebo, dengan adanya pemasangan papan larangan penangkapan ikan menggunakan aliran listrik tersebut diharapkan tidak ada lagi para nelayan lebo menangkap ikan dengan Strum menggunakan accu, karena dapat merusak ekosistem air dan membahayakan bagi manusia.

“Padahal itu dilarang, karena kalau pakai setrum menurut penelitian telur ikan yang nempel di daun pada permukaan perairan bisa mati,” tuturnya.(Red)

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version