Mengingat, cadangan pangan merupakan sumber pangan penting untuk menjaga stabilitas pasokan pangan sehingga perlu pedoman dalam pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan khususnya di KSB.

Pembentukan Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi. Namun dalam menyusun Raperda ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu judul Raperda ini diubah menjadi Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemda sebagaimana di delegasi dalam pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi.

Pada dasar hukum Masi ada beberapa peraturan yang tidak perlu dicantumkan karena tidak ada keterkaitan dengan Raperda ini.

Kemudian, muatan materi Raperda ini untuk di selaraskan dengan penyelenggaraan pemerintah pusat pemerintah provinsi dan cadangan cadangan pangan.

“Semoga dengan Raperda ini semakin menguatkan Pemda untuk menjamin kestabilan pasokan pangan, memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dalam keadaan darurat dan kekurangan pangan pasca bencana serta menjamin akses pangan bagi kelompok masyarakat rawan pangan khususnya pada daerah terisolir dan dalam kondisi darurat karena bencana maupun masyarakat rawan pangan kronis karena miskin,” urainya.

Dengan demikian pendapat Bupati Sumbawa Barat terhadap penjelasan Bapemperda Tentang tiga Raperda Inisiatif DPRD KSB.

“Semoga dapat memberikan pemahaman dalam pembahasannya dan semoga apa yang Kita hasilkan nanti dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam upaya membangun Bumi Pariri Lema Bariri,” pungkasnya.

Baca juga: Apid Nugraha Ungkap Temuan Baru Pemdes Sukahurip Usai Diaudit Inspektorat: Pengadaan Bibit Cengkeh dan Pala Fiktif Hingga Proyek Jembatan Diduga Bermasalah

Selanjutnya dari naskah yang berisikan saran dan masukan tertulis terhadap tiga Raperda Inisiatif DPRD, oleh Wabup KSB, Hj Hanipah Spt MM Inov menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Ketua (1) DPRD kabupaten Sumbawa Barat, Badaruddin Duri didampingi Ketua DPRD, Kaharuddin Umar, bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD KSB, Selasa (17 Juni 2025).(DND)**

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version