Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin membenarkan adanya pengungkapan 3 ( tiga ) kasus narkoba dengan 3 ( tiga ) tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat.

Modus Operandi ( MO ) dari ketiga perkara ini sama yaitu membeli dari seseorang yang berada di wilayah Kabupaten Sumbawa setelah membeli Narkoba jenis sabu selanjutnya dikemas menjadi poket kecil – kecil kemudian dijual di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat sehingga para pengedar mendapatkan keuntungan.

Dari keterangan ketiga terduga tersangka mereka dalam satu mata rantai mendapatkan Narkotika tersebut dari seorang kurir asal Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa oleh karenanya Penyidik akan terus berusaha melakukan pendalaman/ pengembangan kasus.

Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polres Sumbawa Barat karena melanggar pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, 00( sepuluh milyar rupiah), pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah).

Baca juga: Habiskan Rp24 M, Alun alun Pangbagea Pangandaran Mulai Kumuh dan Tak Terawat, Warga Sebut Jadi Sarang ‘Jurig’

Lanjut Kasi humas pengungkapan tiga kasus ini merupakan kerja keras dari anggota Sat Resnarkoba, upaya pengungkapan sudah optimal dilakukan oleh jajaran Polres Sumbawa Barat, namun dalam memberantas peredaran maupun penyalah gunaan narkoba tidak bisa hanya dengan melakukan tindakan represif ( pengungkapan dan penegakan hukum ) namun peran serta masyarakat, pemerintah Kabupaten dan stake holder lainnya secara bersama – sama harus memiliki tanggung jawab bersama dalam upaya pencegahan,” pinta kasi humas.(Red)

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version