Pangandaran Obormerahnews.com-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran melaksanakan pembahasan 4 Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Inisiatif DPRD Tahun 2024.

Baca juga: Habiskan Rp24 M, Alun alun Pangbagea Pangandaran Mulai Kumuh dan Tak Terawat, Warga Sebut Jadi Sarang ‘Jurig’

Bapemperda bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran melakukan pembahasan Naskah Akademik dan Raperda, bersama Tim Ahli dari Universitas Sangga Buana YPKP Bandung.

Seperti diketahui, 4 buah Raperda inisiatif DPRD itu diantarannya, tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

Kemudian tentang Pengelolaan Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan,Raperda tentang Tata Kelola Resapan Air di Tempat-tempat Tertentu dan yang terakhir Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Keempat Naskah Akademik dan Raperda yang dibahas tersebut merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA), yang telah disepakati bersama pada Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tanggal 23 November 2023 lalu.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan ekonomi pedesaan.”BUMDes didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya yang ada,” katanya Selasa (16/7).

Ia mengatakan, pengelolaan BUMDes yang efektif menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan tersebut.”Selanjutnya soal Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebagai upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version