2. Jangka waktu menengah adalah lebih darivsatu tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah.

Adapun sumber pinjaman daerah berasal dari pemerintah pusat, daerah lain, Lembaga keuangan bank dan non bank.

Kegunaan pinjaman jangka menengah adalah untuk membiayai kegiatan prasarana dan/atau sarana pelayanan publik di daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.

3. Pinjaman jangka panjang adalah lebih dari 1 tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan perayaratan perjanjian pinjaman.

Sumber pinjaman daerah dapat berasal dari;

1. Pemerintah pusat;
2. Lembaga keuangan bank;
3. Lembaga keuangan bukan bank;
4. Masyarakat (obligasi daerah) atau pasar modal

Adapun kegunaan pinjaman jangka panjang adalah untuk membiayai insfrastruktur atau kegiatan inventasi berupa pembangunan prasaran dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan pemerintah daerah seperti untuk:

1. Menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi APBD;
2. Menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan belanja APBD;
3. Memberi manfaat ekonomi dan sosial.

Persyaratan pinjaman daerah berdasarkan pasal 15 PP No. 56 tahun 2018, sbb:

1. Jumlah sisa pinjamam daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75℅ dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

2. Memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh pemerintah.

3. Tidak mempunyai tunggakan atas Pengembalian Pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat.

Selain 3 syarat tersebut, pinjaman daerah harus memenuhi persyaratan :

1. Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah;

2. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh pemberi pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Persyaratan sesuai pasal 16 PP No. 56 tahun 2018.

1. Untuk pinjaman daerah jangka menengah dan jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD.

2. Persetujuan DPRD dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA-PPAS.

Sementara itu, Kewajiban Pembayaran Pinjaman Daerah

1. Pemda wajib menganggarkan pembayaran pokok pinjaman dan bunga serta kewajiban lainnya sesuai dengan perjanjian pinjaman.

2. Pembayaran pinjaman dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban pinjaman.

Baca juga: Jika Pinjaman Daerah 350 M Ditolak, Kepala BKAD Sebut Cuma Bayar Gaji PNS, TPAPD dan Insentif RTRW Terancam Tidak Dibayar

3. Dalam hal pinjaman daerah melampaui masa jabatan kepala daerah yang menandatangani perjanjian pinjaman maka pembayaran pinjaman daerah tersebut.(Riz)**

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version