Sementara itu, Kasi Perencanaan Dinas Pertanian Kab.Tasikmalaya Rusdian menerangkan bahwa Itu mah hanya kesalahan code rekening dan sudah di rubah
“Jadi kurang pas di SIPD awal yang awalnya laboratorium yang penting juknis belum keluar namun pengajuan anggaran yang harus masuk,” Terangnya
DIa beralasan kenapa berubah karena itu dari DAK jadi sesuai di juknis dan di rubah anggaran nya itukan kan boleh
Jadi, kata Rusdian, di DPA awal di masukan ke belanja modal bangunan gedung laboraturium 825 juta, setelah ada penyesuaian dan juknisnya turun di sesuaikan itu lebih cocoknya di rubah ke belanja modal bangunan peternakan dan perikanan
“Untuk anggaran yang lain juga memang ada perubahan judul,” sambung Rusdian
sedangkan untuk anggaran 100 juta itu, menurut Rusdian, dirubah ke pengadaan pembersihan kualitas air harusnya kebanyakan di perubahan bisa di geser tapi kalau khusus DAK itu bisa
Baca juga: Ribuan Peserta Tumpah Ruah Meriahkan Olahraga Bersama HUT TNI 78 Di Kodim Sumbawa Barat
“Hanya tidak ada berita acara perubahan dari judul tersebut kalau anggaranya tetap,” pungkasnya.(Iwan)**

