Menurut Apid, kaur kesra seharusnya tidak rangkap jabatan karena bisa menimbulkan KKN dalam pengelolaan keuangan dana desa

Agar dapat kongkalikong proyek dana desa tersebut, Kades Sukahurip telah bersekongkol dengan kaur kesra,” jelasnya.

Hingga kini, sambung Apid, Inspektorat masih mendalami dugaan keterlibatan kaur kesra dalam kasus tersebut

Untuk saat ini tim Inspektorat masih terus melakukan pemeriksan terhadap pemdes Sukahurip,” ujar Apid.

Ia menambahkan, kaur kesra telah dimintai keterangan oleh Inspektorat,” ujar dia.

Terpisah, Kepala Desa Sukahurip, Warsiman Haerudin, mengaku, baru mengetahui jika dirinya dilaporkan warganya ke Kejaksaan

“Saya diberitahu oleh Kejaksaan bahwa Inspektorat akan mengaudit,” ucap Warisman kepada Obormerahnews.com, Selasa (27/5/2025)

Soal dirinya dilaporkan warga ke Kejaksaan, sambung Warsiman, itu hak masyarakat untuk melakukan dumas. “Kami tidak bisa melarangnya,” ujarnya

Warsiman menambahkan jika dirinya dianggap tidak transfaran dalam pengelolaan dana desa, itu menurut pemikiran mereka.

Warisman menjelaskan bahwa memproses pembangunan itu sudah melalui RKP, pembahasan dengan BPD, pelaksananya di awasi BPD dan hasilnya bisa di lihat.

Baca juga: Tasik Policy Watch Laporkan Dugaan Pelanggaran Hibah ke APH: Soroti Peran Sekda dan Dua Organisasi Penerima Dana

“Tapi, apapun itu, saya menggaris bawahi itu dinamika positif, biarkan masyarakat berkembang seperti apa maunya, lalu kita arahkan,” kata Warsiman. (RD)**

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version