Menurut Apid, kaur kesra seharusnya tidak rangkap jabatan karena bisa menimbulkan KKN dalam pengelolaan keuangan dana desa
Agar dapat kongkalikong proyek dana desa tersebut, Kades Sukahurip telah bersekongkol dengan kaur kesra,” jelasnya.
Hingga kini, sambung Apid, Inspektorat masih mendalami dugaan keterlibatan kaur kesra dalam kasus tersebut
Untuk saat ini tim Inspektorat masih terus melakukan pemeriksan terhadap pemdes Sukahurip,” ujar Apid.
Ia menambahkan, kaur kesra telah dimintai keterangan oleh Inspektorat,” ujar dia.
Terpisah, Kepala Desa Sukahurip, Warsiman Haerudin, mengaku, baru mengetahui jika dirinya dilaporkan warganya ke Kejaksaan
“Saya diberitahu oleh Kejaksaan bahwa Inspektorat akan mengaudit,” ucap Warisman kepada Obormerahnews.com, Selasa (27/5/2025)
Soal dirinya dilaporkan warga ke Kejaksaan, sambung Warsiman, itu hak masyarakat untuk melakukan dumas. “Kami tidak bisa melarangnya,” ujarnya
Warsiman menambahkan jika dirinya dianggap tidak transfaran dalam pengelolaan dana desa, itu menurut pemikiran mereka.
Warisman menjelaskan bahwa memproses pembangunan itu sudah melalui RKP, pembahasan dengan BPD, pelaksananya di awasi BPD dan hasilnya bisa di lihat.
“Tapi, apapun itu, saya menggaris bawahi itu dinamika positif, biarkan masyarakat berkembang seperti apa maunya, lalu kita arahkan,” kata Warsiman. (RD)**

