Chandra pun dengan tegas akan mengambil langkah hukum dan meminta pihak Kepolisian Resort Kabupaten Tasikmalaya untuk segera menindaklanjuti lapaorannya terhadap kedua oknum tersebut sesuai hukum yang berlaku dan memeriksa legalitas diri dan perusahaan medianya yang telah menayangkan berita fitnah yang terkesan menghakimi dan menyerang kehormatan nama baik dirinya dan organisasi dengan cara menuduhkan beberapa yang tidak benar dimuka umum dalam bentuk informasi elektronik.

“Yang jelas saya tidak terima dengan sejumlah statetment orang yang mengaku sebagai Ketua Yayasan LBH Merah Putih atas nama Endra itu yang menuduh beberapa hal kepada saya dimuka umum dalam bentuk informasi elektronik yang diunggah di website sinarbintang.online oleh orang yang mengaku sebagai seorang wartawan sekligus pimpinan redaksi dari media sinarbintang.online atas nama Bayu Ahmad Sobari tersebut.

Salah satunya ada kalimat jika saya marah dan melaporkan 4 nama anggota DPC-PWRI kota Tasik berikut jabatan, ke-Ketua umum DPP-PWRI dan DPD- PWRI, Supaya bisa dipecat dikeluarkan SK dari ketua umum DPP-PWRI. Turunnya SK pemecatan tidak hormat, tampa konfirmasi dan klarifikasi dan tidak sesuai Ad/Art , DPP-PWRI mendengar sebelah pihak dari ketua Candra, yang merengek nangis agar dilindungi oleh Ketua Umum PWRI. Mereka diberhentikan bukan karena pelaporan saya apalagi dikatakan saya merengek nangis minta perlindungan kepada Ketua Umum, apa urusannya dengan saya??

Terus ada lagi kalimat yang mengatakan saya yang harus dipecat menjadi ketua kabupaten Tasik, karena saya menurutnya berlindung dilembaga DPC-PWRI kabupaten Tasik hanya untuk memeras para-Pejabat. Ini sangat jelas mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan saya, mereka harus bertanggungjawab didepan hukum jika saya memeras para pejabat, siapa yang peras???

“Saya menjadi Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya bukan untuk memeras pejabat, tapi saya ditunjuk dan dipilih secara Muscab dan dilantik untuk membesarkan PWRI sebagai salah satu wadah profesi wartawan di Kabupaten Tasikmalaya ini. Ini sudah diluar batas dan tidak dibenarkan lagi”, Tegas Chandra.

“Apalagi di kalimat terakhir mengatakan jika saya bermain pengadaan proyek pemerintah desa dan instansi dinas dan mengatakan saya licik,” bebernya.

Kata Candra, pihaknya minta ucapan ini dibuktikan didepan hukum jika saya bermain proyek pemerintah desa dan dinas, terus kalimat licik terhadap saya itupun harus mereka jelaskan dan bisa buktikan didepan hukum. Apabila apa yang mereka katakan ini tidak terbukti.

Maka sambung Candra, saya meminta kepada pihak Kepolisian Polres Kabupaten Tasikmalaya untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada dua orang tersebut tanpa harus berkoordinasi dengan pihak Dewan Pers, karena media sinarbintang.online saya pastikan belum terdaftar di Dewan Pers dan patut dipertanyakan juga legalitas perusahaan medianya serta legalitas dirinya yang mengaku sebagai pimpinan redaksi dari media tersebut sudah memenuhi syarat atau belum.

Baca juga: Oknum ASN yang Rumahnya Jadi Posko Pemenangan AMANAH, Berpotensi Dikenakan Pidana Pemilihan dan Netralitas ASN

Selain ke Polres Kabupaten Tasikmalaya, saya juga akan segera meminta rekomendasi dari pihak Dewan Pers yang menyatakan jika perusahaan media tersebut tidak terdaftar dan berita yang unggah dalam medianya tersebut tidak dibenarkan atau masuk unsur kaidah jurnalistik sebagai dasar untuk pihak Kepolisian Resort Kabupaten Tasikmalaya melakukan pemeriksaan terhadap mereka dan menindaklanjuti laporan saya sesuai hukum yang berlaku”,tegasnya.(A Yogantara)**

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version