Sementara itu, Kepala dinas DLHK Kab Pangandaran Dedi Surachman mengaku pihaknya sudah melayangkan surat himbauan kepada pihak ketiga yang bertanggung jawab dalam pembangunan tempat pengelolaan sampah di desa purbahayu.
“Betul kami sudah melayangkan surat himbauan per tanggal 15 Juli 2024 agar yang bersangkutan segera mengurus izin sesuai dengan regulasi yang di tetapkan,dan kami juga akan berkoordinasi dengan dinas teknis yang lain,” katanya
Terpisah, Kepala Bidang Tata ruang PUPR kab Pangandaran Darda menyatakan belum menerima surat permohonan pengajuan untuk pembangunan TPS di desa purbahayu
“Intinya ke kita belum ada pengajuan permohonan pembangunan TPS di desa Purbahayu kalau pun ada surat pengajuan permohonan kami akan cek lokasinya terlebih dahulu apakah sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan berdasarkan RDTR RTRW Kab pangandaran no 3 tahun 2018,” pungkasnya.(Riz)**

