Tapi sebetulnya saya ingin tegaskan sejak 2020 sudah keluarkan imbauan untuk tidak lakukan penahanan ijazah ini,” katanya.

Deden menyebut, apabila ada sekolah yang keberatan dengan imbauan ini, agar segera berkoordinasi kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) di wilayahnya masing-masing. Namun demikian, kata dia, bila sampai batas waktu yang ditentukan tidak direalisasikan, maka pihak sekolah harus menyerahkan ijazah tersebut kepada KCD yang dilengkapi dengan berita acara

Saya memahami (ada penolakan sekolah), cuma masalahnya bahwa ijazah itu tidak boleh ditahan dalam bentuk dan alasan apapun. Tapi kan itu haknya sekolah terkait masalah keuangan dan sebagainya, oleh karena itu kami imbau untuk segera diserahkan, hal persoalan lain kamu akan rampung dalam disampaikan ke pimpinan,” terang Deden.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jabar terpilih, Dedi Mulyadi, meminta semua kepala sekolah dari tingkat SD hingga SMA di Jabar segera menyerahkan ijazah kepada siswa yang telah lulus.

Menurut dia, ijazah merupakan dokumen penting untuk masa depan siswa, baik dalam perjalanan karier maupun pendidikan mereka.

Baca juga: 48 Desa di Kab Pangandaran Terima Dana Desa 2025 Lebih dari Rp1 Miliar, Ini Daftarnya!

“Apabila ada tunggakan yang ditimbulkan, silakan segera disusun tunggakannya dan nanti ada tim yang akan berkoordinasi dengan bapak ibu kepala sekolah mengenai kewajiban siswa tersebut,” kata Dedi melalui akun TikTok Kang Dedi Mulyadi, Selasa (21/1/2025).**

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version