Kab Tasik Obormerahnews.com– Kepala desa Linggaraja, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya Enis, diminta mengembalikan uang sebesar Rp600 juta.

Baca juga: Soal Kasus Tabungan di SDN 1 Legokjawa Pangandaran, Koperasi dan Sekolah diduga Saling Lempar Tanggung Jawab

Kuwu Enis diprotes warganya sendiri lantaran anaknya Agus sebagai Kaur Kesra dituding menyelewengkan dana desa.dan dana Banprov

Sekertaris desa (Sekdes) Linggaraja, Usman membenarkan bahwa kaur Kesra Agus (anaknya kuwu Enis) harus mengembalikan uang sebesar Rp600 juta sampai batas waktu yang sudah ditentukan sesuai kesepakatan dengan warga

Usman pun menyebut, warga menuntut pengalokasian dana desa tahun 2024 ini langsung dikerjakan oleh warga bukan pihak desa.

“Desa mah kang hanya menyisihkan uang untuk bayar pajak pph/ppn saja,” ucap Usman didampingi bendahara desa Dadang saat dikonfirmasi di depan bale desa Linggaraja, Sabtu (22/6/2024)

Sebelumnya kata Usman, masyarakat telah menyampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar Agus (Kaur kesra) mundur.

Namun, Agus kata Usman, tak bisa mundur dari jabatannya karena sedang sakit

“Kasus ini sedang diiperiksa Polres dan Inspektorat Kab Tasikmalaya,” katanya

Adapun dugaan pelanggaran dilakukan anaknya kuwu Linggaraja tersebut lanjut Usman, yakni dugaan penyelewengan dana banprov 2023, pajak pph/ppn Rp 30 juta, Rehab desa 49 juta, baznas 5 juta dan program lain-lainnya

“Pokonya desa harus mengembalikan uang sebesar Rp600 jiuta ke kas negara,” ujarnya

Sementara itu, Kepala desa Linggaraja, H Enis membongkar tabiat buruk yang dimiliki sekdes dan bendaharanya usai mengetahui anaknya sebagai kaur Kesra difitah korupsi dan dijadikan tumbal oleh segelintir orang

Enis membantah beberapa bukti yang diklaim bertolak belakang dengan cerita perangkat desa itu

Dia menyebut bahwa selama cuti menunikan rukun ke lima jarah ke tanah suci 2023, dirinya mendelegasikan anaknya kaur kesra menjadi Plh desa Linggaraja

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version