Sumbawa Barat Obormerahnews.com– DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2025, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar, pada Senin, 24 November 2025.
Baca juga: Forum Lembaga dan Putra Daerah Pancatengah Deklarasi, Kawal & Kontrol Sosial Transfaran
Pada rapat Paripurna Masa sidang I Tahun 2025 untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Dua raperda tersebut adalah Raperda Inisiatif DPRD tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang disampaikan oleh Bupati Sumbawa Barat.
Dalam sidang tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat melalui juru bicara Riyan Maulana, S.AP, menyampaikan penjelasan atas Raperda Inisiatif DPRD mengenai penanggulangan penyakit menular.
Bapemperda menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini menjadi kebutuhan mendesak sebagai upaya memperkuat dasar hukum pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular di wilayah KSB.
Raperda yang memuat 15 bab dan 32 pasal ini mengatur sejumlah hal penting, termasuk ketentuan penyakit yang wajib ditangani, penyediaan sumber daya kesehatan, hak serta kewajiban masyarakat, hingga tanggung jawab pemerintah daerah. Aturan ini juga mencakup pemberian sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan, terutama dalam kondisi wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB).
Lebih lanjut Riyan Maulana menyebutkan bahwa Raperda ini diharapkan mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memberikan perlindungan dari penularan penyakit, menurunkan angka kesakitan dan kematian, serta mengurangi dampak sosial-ekonomi akibat penyakit menular.
“Perda ini akan menjadi payung hukum agar respons penanganan penyakit menular dapat dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan terstruktur,” ujar Riyan.

