Pangandaran Obormerahnews.com-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna.

Baca juga: DPRD Pangandaran Ungkap Gaji dan Tunjangan, Rp 27 Juta per Bulan, Klaim Paling Kecil di Jabar

Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran Iwan M. Ridwan menjelaskan, bahwa usulan empat raperda tersebut merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

“Pemerintah daerah maupun DPRD memiliki hak yang sama dalam mengajukan rancangan peraturan daerah. Untuk tahun 2025, DPRD Pangandaran mengajukan empat raperda inisiatif sebagai bentuk komitmen memperkuat regulasi daerah sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Iwan.

Adapun empat raperda inisiatif DPRD Pangandaran tersebut adalah:

1. Raperda tentang Pemerintahan Desa.

2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas 3. Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

3. Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel .
1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version