Dengan nomor surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan nomor : 003/LP/PL/Kab/13.26/II/2024 dengan lampiran sejumlah dokumentasi sebagai alat bukti adanya kecurangan dalam pemilu dan jual beli nomor urut serta adanya dugaan money politik yang dilakukan oleh Sinta Sofia (Terlapor) berupa Flashdisk hitam merk Sandisk yang berisi dokumen bukti-bukti video dan foto dugaan pelanggaran tersebut diatas.
“Benar, hari ini tepatnya hari Sabtu, 26 Februari 2024, saya bersama rekan saya dari satu partai yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah melaporkan adanya dugaan kecurangan dalam pemilu dengan cara jual beli nomor urut 1 dan dugaan adanya money politik/politik uang di daerah Cipaku, Kecamatan Sariwangi dan beberapa Desa lainnya kepada masyarakat melalui oknum RT atas nama Firman yang diduga kuat uang yang dibagikan kepada masyarakat tersebut bersumber Sinta Sofia”,
Baca juga: Nger! Warga Laporkan Oknum Calon Dewan Partai Gerindra Di Dapil 2 Kab Tasikmalaya Ke Bawaslu
“melalui salah satu tim sukses kemenangan nya atas nama Mansur senilai 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan lebih rinci paket uang 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di kali 157 dan tambahan biaya akomodasi Firman sebesar 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bukti terlampir vidio pengakuan masyarakat dan konfirmasi dari Pak Firman melalui percakapan via telpon seluler yang di rekam dan bukti-bukti pendukung lainnya“.Ucapnya (26/02/2024) (Iwan)**

