Karyadi menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan oleh tujuh orang saksi tersebut,beserta dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan,sudah cukup untuk melanjutkan kasus ini ke pembahasan kedua dengan tim Sentra Gakumdu.

“Kasus ini sekarang dibawa ke pembahasan kedua untuk menentukan norma hukum dan pasal yang akan dikenakan kepada Paslon nomor urut 01,” lanjutnya.

Bawaslu KSB saat ini masih menunggu hasil rapat tim Gakumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, bersama-sama membahas kasus ini secara mendalam.

“Apakah kasus ini dilanjutkan atau tidak, nanti kita tunggu hasil pembahasan kedua,” ujarnya menambahkan.

Dengan penanganan kasus ini, Bawaslu KSB menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas pemilihan kepala daerah di Sumbawa Barat, memastikan setiap pelanggaran ditindaklanjuti secara adil dan transparan.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya viral video berdurasi 58 detik mempertontonkan kegiatan kampanye Paslon nomor urut 1 (Amar Nani), yang dihadiri oleh Cawabup Hj. Hanipah Musyafirin, bersama Ketua Koalisi pemenangan Kaharuddin Umar dan juru kampanye lainnya.

Baca juga: Gema Sholawat & Tabligh Akbar Akan Ramaikan Harlah Obormerahnews 26 Oktober Mendatang di Pangandaran

Meskipun belum dapat dipastikan kapan dan dimana tepatnya kampanye itu berlangsung, namun video tersebut memperlihatkan seorang ibu-ibu yang tampak memegang dan mengipaskan uang tunai. Kejadian ini sontak memancing sorotan masyarakat kaitannya dengan dugaan politik uang.(Red)

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version