Dalam pemeriksaan oleh Unit Laka lantas pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm pengaman dan tidak dilengkapi Surat Izin Mengemudi ( SIM ).
Baca juga: Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Kab Ciamis Akan Digelar di lapang Desa Langkapsari
Kasi Humas menerangkan, kami pihak Polres Sumbawa Barat berduka cita atas laka lantas yang mengakibatkan korban jiwa 2 (dua) orang, tentunya ini menjadi pelajaran berharga bagi semua masyarakat untuk selalu memperhatikan keselamatan berlalu lintas, pengendara harus cukup usia dan mendapatkan Surat Izin Mengemudi serta jangan lupa untuk menggunakan helm pengaman sehingga bisa meminimalisir resiko dan mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas, saat ini perkara dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Lantas Polres Sumbawa Barat.(Red)

