Setelah laporan masuk kepada inspektorat dan hal tersebut memang ada indikasi perbuatan melawan hukum, maka pihaknya selalu melakukan kordinasi bersama Polres Pangandaran dan Kejari Ciamis untuk diproses secara hukum.

“Kalau memang itu terbukti ada indikasi penyelewengan dana desa dan sudah melanggar hukum, maka tindakan selanjutnya akan diserahkan kepada APH,” bebernya

Saat ditanya terkait 93 desa harus rutin diaudit, Irbansus Subarnas menjelaskan bahwa audit bisa dilakukan oleh Inspektorat setelah adanya laporan pengaduan dari masyarakat, baik Pengaduan secara Lisan, Tertulis atau melalui Chanel pengaduan yang ada (SP4N-LAPOR, WBS, dll)

“Kecuali desa-desa yang sudah masuk dalam daftar audit (5 desa,/tahun),”sambung dia

Lebih lanjut, Irbansus mengatakan, kalau sudah ada pengaduan, kami bisa menindaklanjutinya dengan audit (ATT/AI) untuk memberi keyakinan apakah hasil dari pungutan tersebut dimasukan ke dalam PADes atau tidak; sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku atau tidaknya.

Baca juga: KPU Pangandaran luncurkan Wa Lobster sebagai Maskot Pilkada 2024

Perdesnya ada atau tidak kah? Kalau sudah legal, berarti harus dipatuhi, asal produk hukum di desa (Perdes) itu tidak bertentangan dengan peraturan di atas nya (Perda, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang),” pungkasnya.(Riz)**

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version