Dalam proses PK yang tengah di tempuh pihak Rony/Udju dkk mengaku sangat terkejut sebab belum juga ada keputusan yang Berkekuatan Hukum Tetap tapi pihak PN Sumedang telah mencairkan sisa uang konsinyasi ke pihak Dadan Megantara dan PT Priwista.
Menurut Dedi Supriadi salah seorang Pendamping Hukum Roni/Udju dkk, fakta ini terungkap pada Kamis (2/4) saat pihak Rony/Udju dkk datang ke PN Sumedang dengan tujuan berkirim Surat Permohonan Pencairan.
“Selain pelayanan publik tak ramah jauh dari azas dan prinsif layanan publik, pihak PN yang bernama Beni menyampaikan keterangan bahwa sisa uang konsinyasi tersebut sebesar Rp190 Miliar telah dicairkan pada 6 Pebruari 2026 lalu oleh PN Sumedang ke PT Priwista dan Dadan Setiadi Megantara CS padahal sudah jelas PK 2 tengah bergulir di Mahkamah Agung dan belum putus.
Dedipun menambahkan bahwa terjadi diskriminatif terhadap Rakyat oleh pihak Pengadilan Negeri Sumedang yang jelas bertolak belakang dengan Pancasila dan UUD 1945.
” Sangat tidak adil dan bertolak belakang dengan tujuan didirikannya Negara yakni melindungi segenap tumpah darah warga nya dengan memberikan hak-haknya, tapi aneh PN Sumedang berani-beraninya mencairkan uang tersebut secara brutal, ada persekongkolan apa ini hingga PN Sumedang berbuat konyol dan mencidrai Marwah Negara?
Demi Hukum yang berkeadilan serta tegaknya supremasi hukum Dedi Supriadi berjanji, pihaknya akan melaporkan dugaan Kejahatan tersebut ke berbagai Lembaga Penegak Hukum termasuk membawanya Audiensi di DPR RI.
“Indonesia adalah Negara Hukum dan kami Patuh tentunya dengan cara menempuh hak-hak hukum termasuk melaporkan para oknum baik di PN,Perbankan,Dadan Setiadi dan PT Priwista, bila perlu kami akan bersurat ke Presiden Pak Prabowo mengenai perkara ini.Mapia Hukum,Mapia Tanah,Mapia Perbankan dan pihak-pihak yang merugikan Negara serta mendzolimi Rakyat, kita sepakat untuk di berantas dan kami tantang Para Petinggi Negara untuk bersikap” pungkas Dedi.
Sampai berita ini dimuat, belum ada rilis resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.(*)
