“Dan apabila mereka melakukan, kita bisa membayangkan saja, dari mereka tidak pernah memegang uang Rp 1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp 1,5 miliar. Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, ‘untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini?’ Mereka tidak tahu,” ujar dia.

Burhanuddin menyampaikan, jika sampai ada penyimpangan dana desa oleh kepala desa, para jaksa di daerah wajib melakukan pembinaan. Sebab, jika memang ingin meminta pertanggungjawaban, yang seharusnya dimintai pertanggungjawabannya adalah dinas pemerintahan desa di kabupaten.

“Dia lah yang harus paling harus bertanggung jawab jika ada apa-apa di desa. Kepala dinas yang wajib membina. Jadi, kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia juga harus bertanggung jawab atas perbuatan ini,” kata Burhanuddin.

“Di setiap kabupaten itu ada namanya dinas pemerintahan desa, dia lah yang harus bertanggung jawab. Tapi, kami tidak akan banyak bicara, tapi pada para kajari, sekali lagi saya titip tidak ada kriminalisasi,” sambung dia.

Burhanuddin kembali mengingatkan para jaksa harus menghindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Namun, jika memang ternyata dana desanya disalahgunakan untuk nikah lagi, barulah si kepala desa boleh ditindak.

Baca juga: Lapas Sumbawa Besar Deklarasikan Komitmen Bersama, Tegaskan Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal

“Kecuali ya memang uangnya itu memang dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan. Tapi, kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian. Dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,” imbuhnya.(*)

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version