S (Oknum pegawai Disnaker) sendiri sudah mempunyai perusahan bernama CV Tri Mutra, diduga sebagai kedok atau modus penjaringan para calon tenaga kerja.
Malahan, kata korban, oknum ASN yang bekerja di kantor Disnaker Kab Tasikmalaya itu sebagai Direktur CV Tri Mitra
“Saya sudah bosan berkali-kali menanyakan proses keberangkatan kepada S dan F sejak saya di suruh buat Paspor Wisata dengan harapan selesai Paspor kami segera di berangkatkan,” ujar para korban
Sementara itu, kata korban, saat ditanya oknum pegawai Disnaker Kab Tasikmalaya berinisial S dan F hanya menjawab masih melengkapi dokumennya, bahasa itu terus yang di lontarkan oleh S dan F Ujar korban kepada Awak media.
“Kami berencana permasalahan ini akan melalui pengacara untuk menempuh jalur hukum di karenakan Sampai berita ini naik S sulit di hubungi pungkas para Korban.(Ade Danang)**

