Solih menegaskan, pintu untuk proses pengajuan sudah terbuka, sehingga Pemkab bisa menyampaikan surat permohonan beserta kelengkapannya
‘Tanggal 9 Desember 2024 akan diantarkan langsung ke Jakarta, terhitung 14 hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap maka sesuai pasal 12 (5) Pemerintah Pusat sudah harus memberikan jawaban, sehingga ada kepastian dari sisi waktu, disetujui atau ditolaknya permohonan rekomendasi” ucap Solih
Meski Pemkab Pangandaran dibawah Kepemimpinan Bupati, Bp. H. Jeje Wiradinata sudah menyiapkan langkah antisipasi,namun kata Solih, secara prosedur semua persyaratan mulai dari hard copy sudah disampaikan, dan softcopy nya disampaikan melalui aplikasi pengajuan di masing masing Kementerian setelah PP ini terbit,” ujarnya
Dia mengungkapkan, rekomendasi jadi dasar Pemda berkontrak dengan pemberi pinjaman, bisa dengan bank maupun non bank.
Nantinya, sambung Solih, kontrak dengan debitor ditembuskan ke Kemendagri dan Kemenkeu.
Solih pun menjelaskan, bahwa terbitnya PP ini telah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Baca juga: Tiba-Tiba Pakai Kemeja Biru Muda, Wabup Ujang Endin Buka Suara Bilang Ini
“Semoga dengan terbitnya PP ini kepastian solusi atas masalah yang dihadapi Pemkab menjadi semakin terukur,” harap Solih.(RD)**

