Kab Tasik Obormerahnews.com– Sejumlah desa di Kabupaten Tasikmalaya mengeluh. Pasalnya penggunaan Dana Desa (DD) untuk tahun ini pencairanya sangat ribet dan tidak leluasa.

Baca juga: 89 Pejabat di Lingkungan Pemkab Tasikmalaya yang Pejabatnya Diganti, Posisi Camat Banyak Yang Digeser Hingga Kabid Jalan Diganti

Sebab alokasinya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat sehingga Musrenbangdes mubaszir

Menurut beberapa kepala desa asal tasik selatan (Tasela) menyebutkan bahwa hasil Musrenbangdes tidak bisa sepenuhnya dijalankan karena alokasi anggaran Dana Desa sudah diatur pusat.

Penentuan penggunaan anggaran dana desa dinilai menjadi buah simalakama. Desa tetap harus membangun, sementara jika salah mengalokasikan bisa terkena sanksi hukum.

Kata mereka, dana desa sudah diatur oleh pemerintah pusat agar dibagi untuk BLT DD sebesar 10 persen, ketahanan pangan 20 persen, KDMP 30 persen, serta beberapa program kondisional seperti stunting, teknologi informasi, tanggap bencana, dan perubahan iklim. Sisanya hanya sekitar 20-25 persen yang bisa dipakai untuk infrastruktur jalan desa.

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version