Soal biaya nikah di KAU harus bayar Rp900 ribu, kata Endang, biaya di kantor KUA gratis, tapi jika diluar itu bukan tanggungjawab KUA” ujarnya.

Endang menjelaskan bahwa Amil itu tidak diangkat oleh KUA tapi diangkat oleh desa. jadi Amil pada masa ini adalah biro jasa, yang namanya biro jasa kan bekerja jadi otomatis dia cari upah

Meski demikian, Lanjut Endang, bahwa amil tidak berkaitan dengan KUA karena diangkatnya oleh kepala desa.

Baca juga: Tiga Pilar Kelurahan Bugis Gelar Gotong Royong Bersihkan Kantor Lama untuk Kantor Koperasi

Jadi, kata dia, Amil tidak terkait dengan KUA dalam undang-undang juga amil sudah dihapus karena bukan termasuk karyawan KUA jadi amil hanya diberi tugas oleh kepala desa,” ucapnya.(Adie)**

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version