Lanjut Iken, sebagai warga negara yang taat hukum kita akan mengikuti semua proses baik yang di Bawaslu ataupun di Polres Sumbawa Barat bahkan ke tingkat pengadilan negeri. Dan status klien kami saat ini masih sebagai saksi.

“Mari sama- sama kita hormati proses hukum karena negara kita juga menganut asas praduga tak bersalah dimana dalam hal ini sebelum adanya putusan ingkrah dari pengadilan maka semua yang diindikasikan melakukan tindak pidana belum bisa kita katakan bersalah baru sebatas patut diduga,” Tegas Iken.

Baca juga: Operasi Zebra Rinjani 2024, Sat Lantas Polres Sumbawa Barat Berikan Sosialisasi kepada Komunitas Ojek

Iken menambahkan, pihaknya sudah dampingi Klainnya saat memenuhi panggilan dari Bawaslu pada hari Jum’at 18 Oktober 2024 lalu, dan selanjutnya pada hari Rabu besok 23 Oktober 2024 kami juga akan dampingi klain kami memenuhi panggilan dari pihak Kepolisian Polres Sumbawa Barat.(Red)

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version