Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap,bertempat di halaman Kantor Kejari Sumbawa Barat pada Rabu 16 Juli 2025.

Baca juga: Dewan Andi Laweng ,Warga KSB Senang Jalan Poto Tano-Seteluk Dikerjakan Iqbal-Dinda

Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Andri Setiawan, S.H menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti pada periode bulan April 2025 sampai dengan bulan Juni 2025 sebanyak 21 perkara, yakni terdiri dari : 12 perkara Narkotika, 4 perkara Oharda, dan 5 perkara Kamtibum.

” Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 27,73 gram, jenis ganja sebanyak 89,46 gram,Handphone 7 unit,Senjata Tajam 4 buah dan barang bukti 17 potong pakaian, dan barang bukti lainnya,”terangnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr.Titin Herawati Utara SH.MH mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan cara dilarutkan dalam air yang diberikan cairan pembersih lantai dan diblender, Narkotika jenis ganja direndam minyak tanah kemudian dibakar.

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version