Maskuri menjelaskan, dalam proses klarifikasi yang dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum KPU Pangandaran Sukandar, JK ditanya mengenai bahasa yang ia gunakan, yang ternyata merupakan tagline salah satu paslon.

“Kami ingin memastikan apakah JK menyadari bahwa pernyataannya mengandung unsur kampanye, karena bahasa itu jelas merupakan tagline paslon,” ujarnya.

Namun, kata Maskuri, JK membantah bahwa pernyataannya dimaksudkan sebagai kampanye. JK mengklaim bahwa penggunaan tagline tersebut adalah ungkapan kekecewaan terhadap Pemkab Pangandaran, terkait hak-hak perangkat desa yang belum diterima.

Maskuri menyebutkan, JK menyatakan bahwa alasan di balik penggunaan bahasa tersebut adalah kekecewaan terhadap tunjangan perangkat desa yang tidak cair. Dan bukan untuk mendukung paslon tertentu.

“Kami tetap harus memproses kasus ini dengan beberapa langkah. Seperti klarifikasi yang telah dilakukan, mencari saksi-saksi dan meminta keterangan dari Ketua PPDI Pangandaran,” sebutnya.

Selanjutnya, KPU Pangandaran akan menggelar sidang untuk menentukan langkah berikutnya.
Pihaknya tidak bisa langsung memutuskan sanksi atau tindakan terhadap JK.

Baca juga: Heboh! Temuan Situs Bangunan Mirip Candi di Desa Simpang, Disparbud Garut Janji Amankan Benda Sejarah

Menurutnya, proses ini harus dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.(*)

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version