Kemudian kasus ketiga terjadi di Palangka Raya, yakni Brigadir Anton Kurniawan Setyanto yang menembak warga bernama Budiman Arisandi. Tidak saja membunuh, Anton juga mencuri mobil ekspedisi milik Budiman.
Truno mengatakan instruksi pemeriksaan dan evaluasi penggunaan senjata api itu dilakukan serentak di seluruh jajaran kepolisian Indonesia. Sebelumnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan menindak tegas bawahannya yang menyalahgunakan senjata api.
“Pangkatnya apapun kalau dia melanggar kami proses dan kalau masuk pidana juga kami proses. Jadi, etika mau pidana kami proses,” ujar dia dikutip dari Antara, Jumat, 20 Desember 2024.
Sigit mengatakan evaluasi terhadap penggunaan senjata api akan dilakukan secara berkala untuk perbaikan institusi Polri. Dia meminta para kapolda, para pejabat tinggi dari Mabes sampai daerah menindak tegas anggota yang terindikasi menyalahgunakan senjata api.
“Saya minta untuk seluruh jajaran para kapolda, pejabat utama baik di tingkat pusat maupun di wilayah semuanya melakukan pemantauan yang lebih ketat melakukan evaluasi yang lebih dekat sehingga pelanggaran bisa berkurang,” katanya. (*)
