Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H menegaskan bahwa Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
PPATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.
“Penting membentuk PPATBM di Desa karena sebuah inisiatif dari masyarakat desa dalam mengambil peran pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak dini dengan harapan masyarakat mengetahui dan menyadari sehingga tidak ada lagi yang melakukan kekerasan baik terhadap perempuan, kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan anak,” tegas AKP Zainal.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Desa Bukit Damai Dampingi Warga Manfaatkan Lahan untuk Pangan Bergizi
Dengan adanya forum atau wadah organisasi sosial kemasyarakatan yang ada di Desa akan lebih efektif dalam menjalin hubungan emosional sesama warga guna menggalakkan pemolisian masyarakat agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(Red)**

