Dia menjelaskan, atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar pasal 71 ayat (1) Juncto pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Kades Sindangjaya Diduga Selewengkan Dana Desa Rp590 Juta, Camat Mangunjaya Mengaku Sudah Ingatkan Tapi Tetap Bandel

“Selanjutnya, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke PN Sumbawa untuk disidangkan,” pungkasnya. (Red)

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version