Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu 112 (Seratus Dua Belas) klip dengan total berat 297,48 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Koma Empat Puluh Delapan) gram.Handphone 25 (Dua Puluh Lima) unit.Senjata Tajam 1 (Satu) buah. Barang Bukti Lainnya 43 (Empat Puluh Tiga) potong pakaian, dan alat pakai narkotika ( bong, sumbu, Korek api dan klip plastik).
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara yang berbeda beda, narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender kemudian Sumbu, klip plastik, bong dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar, selanjutnya korek api dihancurkan menggunakan palu, handphone dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.
” Untuk mengantisipasi penyalahgunaan atau perubahan bentuk barang bukti yang berpeluang menimbulkan persoalan baru, maka pemusnahan barang bukti setelah ada putusan inkracht harus segera dilaksanakan,” tandasnya.
Kejari menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), sebagai komitmen dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan menjadi bentuk pertanggung jawaban atas penanganan perkara.
Hadir dalam kegiatan tersebut kepala BNN Sumbawa Barat ,Kepala badan Kesbangpol Sumbawa Barat, Yang mewakili Dandim 1628/ Sumbawa Barat, Yang mewakili Polres Sumbawa Barat dan yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan Sumbawa Barat.(Red)**

