Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Pasirbatang maupun instansi terkait. PWRI menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan memastikan masyarakat mendapatkan kejelasan atas dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap pengelolaan dana desa di wilayah Tasikmalaya, yang sebelumnya juga diwarnai dengan berbagai laporan terkait keterlibatan oknum perangkat desa dalam praktik yang tidak sesuai aturan.
“Sebagai organisasi yang memperjuangkan keterbukaan informasi publik, PWRI tidak bisa tinggal diam ketika sebesar penyangkalan warga muncul. Laporan ini bertujuan memanggil instansi berwenang untuk memeriksa dugaan kerugian negara dan warga Desa Pasirbatang Kecamatan Manonjaya,” ungkap Chandra.
Dalam berkas laporannya, PWRI juga melampirkan print out surat pernyataan Ketua BUMDes Makmur Abadi Sejahtera atas nama Ulan Ruslan dan dua orang Bendaharanya yang berbeda dari tahun 2023 dan 2025 yang menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan uang BUMDes senilai 190.000.000,- di tahun 2023 dan senilai 155.000.000,- ditahap pertama untuk tahun 2025 ini, baik dengan cara di transfer melalui rekening Bank yang diduga milik Kades Pasirbatang atas nama Yadi Saparila maupun dengan cara diberikan secara langsung dengan kurun waktu yang berbeda dan nominal yang berbeda atas dasar permintaan Kades.
Selain itu, print out surat permohonan pemeriksaan/audit dari BPD Pasirbatang yang ditunjukkan ke Camat Manonjaya dan dokumentasi pendukung lainpun turun dilampirkan.(Iwan)**

