“Contohnya, balik nama tanah menunjukkan bahwa peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdampak pada perhitungan BPHTB, bukan pada PBB-P2, yang merupakan pembayaran atas nilai jual saja,” terang Kaharuddin Umar, Jum’at (10/10/2025).

Dengan demikian oleh Kaharuddin Umar menyimpulkan, keresahan masyarakat sebelumnya tidak lepas dari adanya miskomunikasi sehingga berujung pada munculnya keluhan yang muncul dari masyarakat melalui media sosial, ujarnya.

Oleh karena itu, Kaharuddin demikian politisi Ketua DPC PDIP – Perjuangan ini akrab disapa, mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang jelas antara PBB -2 dengan BPHTB. Karena Sosialisasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang belum jelas dan memastikan masyarakat memahami peraturan pajak dengan benar, imbuh Kaharuddin, saat dijumpai diruang kerjanya.

Baca juga: Pastikan Keamanan di Pelabuhan, Personel Polsek KPL Poto Tano Laksanakan Patroli Rutin

Sebelumnya Bupati Sumbawa Barat, H Amar Nurmansyah ST, MSi memastikan, bahwa PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) tidak mengalami kenaikan. Sebaliknya Pemda telah menghapus PBB-P2 bagi wajib pajak dengan tagihan di bawah Rp100 ribu sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat.(Red)**

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version