Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Polemik isu lonjakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sempat menimbulkan keresahan warga, disebut telah menaikkan NJOP secara signifikan sehingga membuat beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melonjak.

Baca juga: Pansel Diminta Hentikan Proses Seleksi Dirut PDAM Tirta Sukapura Tasik, Dedi Supriadi: Tidak Mengikuti Aturan Perbup

Oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar kepada media ini, memastikan pemerintah menjamin tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang signifikan, sebagaimana yang terjadi di daerah lain.

Soal PBB-P2 sedang dalam kajian oleh pemerintah dan akan ada pembahasan lebih lanjut untuk menyesuaikan Peraturan Bupati dengan Undang-Undang yang berlaku, khususnya terkait pajak.

Hal ini bertujuan untuk mencegah kebingungan di masyarakat dan mempertimbangkan potensi subsidi. Terdapat kesalah pahaman publik antara PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) dengan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version